Polres Bangkalan Ungkap 37 Tersangka 3C dan Narkotika

Polres Bangkalan Ungkap 37 Tersangka 3C dan Narkotika

Kapolres AKBP Febri dan Wakapolres Kompol Andi menggelar konferensi pers.--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Di sepanjang September, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bangkalam berhasil mengungkap 27 kasus kriminal 3C dan penyalah gunaan narkotika.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan ada 37 tersangka yang berhasil diamankan. “Dari hasil ungkap kasus ini,  37 tersangka pelakunya berhasil dibekuk anggota,” kata AKBP Febri didampingi Wakapolres Kompol Andi Febrianto Ali, Selasa 1 Oktober 2024.

Lanjut kapolres, tekad untuk memberangus tindak kriminal akan terus dimaksimalkan. Tujuannya agar harkatibmas wilayah hukum Polres Bangkalan terpelihara kondusif. Bebas dari gangguan kamtibmas.  Terutama aksi curat,curas dan curanmor (3C), serta penyalah gunaan narkotika.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk 18 Tersangka dari 16 Kasus Tindak Kejahatan

Sementara itu, Wakapolres Kompol Andi menjelaskan, hasil ungkap kasus tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkotika. disepajang September, Satreskrim berhasil mengungkap 16 kasus tindak kejahatan. Termasuk membekuk 18 tersangka pelakunya.

Dari ungkap  kasus itu, 10 diantaranya kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dengan 11 tersangka. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya  di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Galis 3 kasus, Kecamatan Burneh 3 kasus, serta Kacamatan Arosbaya, Labang, Bangkalan dan Kecamatan Kamal, masing-masing 1 kasus curat.

Selain itu ada pula 3 kasus curanmor. TKP-nya di Kecamatan Bangkalan, Klampis dan Kecamatan Arosbaya.  Empat tersangka pelakunya juga berhasil dibekuk. ”Termasuk 3 tersangka kelompok Lampung yang biasa menjarah motor di areal parkir dan perkantoran,” ungkap Kompol Andi. 

BACA JUGA:Selama September, Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba

Sisanya, atau 3  kasus lainnya adalah tindak penganiayaan di Kecamatan Kamal dan Burneh, serta kasus pengeroyokan di Kecamatan Blega. Dari 3 tersanka,  1 diantaranya adalah pelaku penganiayaan mahisiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Sementara Satresnarkoba melalui giat Operasi Tumpas Narkoba 2024 juga membuahkan hasil 11 kasus penyalah gunaan narkotika, sekaligus 19 tersangka pelakunya. “Anggota juga menyita barang bukti 27,24 gram sabu-sabu,”jelas Kompol Andi.

Sebaran 11 kasus penyalah gunaan barang terlarang ini terjadi di 5 kecamatan. Yakni  5 kasus di Kecamatan Socah, 3 kasus di Kecamatan Bangkalan, serta masing-masing 1 kasus di Kecamatan Burneh, Labang dan Arosbaya. (ras)

Sumber: