FLAJ Kota Malang: Rekayasa Lalin Jalan Buring segera Dipatenkan

FLAJ Kota Malang: Rekayasa Lalin Jalan Buring segera Dipatenkan

Kabid Lalin Dishub Kota Malang Moch Anis Januar.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Buring, Kecamatan Klojen, Kota Malang, segara dipatenkan. Harapannya dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas untuk memberikan kenyamanan pengguna jalan.

BACA JUGA:Maksimalkan Pendapatan, Dishub Kota Malang Launching Setoran Virtual Account

Ini menyusul telah dilakukannya sejumlah evaluasi oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLAJ), terkait ‘Evaluasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas’ di Gedung Mini Block Office (MBO) area Balai Kota Malang, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:Dishub Kota Malang Bina Jukir Untuk Layanan Terbaik

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Moch Anis Januar menjelaskan ada sejumlah pembahasan dalam diskusi yang dilakukan oleh FLAJ, pihak kepolisian serta beberapa stakeholder tersebut. 

Moh Anis Januar menyampaikan pembahasan untuk mengurai persoalan lalu lintas. “Kami bersama FLAJ, Polresta Malang Kota, stakeholder serta akademisi membahas sejumlah evaluasi rekayasa lalu lintas. Terutama di Jalan Buring, Jalan BS Riadi yang ada di wilayah Kecaman Klojen. Rencananya, di lokasi tersebut segera dipatenkan,” terangnya usai mengikuti diskusi.

BACA JUGA:Ratusan Jukir di Kota Malang Dapat Pembinaan dari Dishub

Dengan segera dipatenkannya rekayasa lalin di Jalan Buring, maka segera dilakukan adanya pembatas jalan di kawasan tersebut. Pembatas jalan yang dimaksud, bisa saja yang berbahan dari beton dan cor-coran. 

Di lokasi tersebut, diterangkan sudah dilakukan uji rekayasa dan juga sudah dilakukan monitoring dalam waktu sekitar 2 bulan. Hasil monitoring sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan rekayasa lalu lintas.

BACA JUGA:Kunjungi Dishub dan Kecamatan Blimbing, Pj Wali Kota Malang Tekankan Pelayanan Publik

Selain evaluasi lalu lintas di kawasan Jalan Buring, Anis menjelaskan pembahasan dalam forum FLAJ ini juga terkait evaluasi manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Simpang Kelud, Jalan Kawi dan Jalan Arjuno.

Satu hal lagi yang menjadi pembahasan adalah terkait optimalisasi parkir on street di badan jalan, diantaranya berada di kawasan Jalan Brawijaya, Jalan Tumapel dan Jalan Gajah Mada.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Koordinasi dengan Dishub Terkait Pembangunan Gedung Parkir Bertingkat

“Berbeda dengan kawasan Jalan Buring, satu lokasi rekayasa lalin dan optimalisasi parkir on street, masih akan dilakukan monitoring lebih lanjut sehingga belum diambil keputusan dan akan dilakukan diskusi di forum lagi,” jelasnya.

Sumber: