Selama September, Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba
Wakapoles Kompol Andi Febrianto Ali menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.-Rahmad Hidayat-
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Bangkalan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang September 2024, dalam operasi bertajuk "Tumpas Narkoba Semeru 2024".
BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Kurir 1 Kg Sabu Asal Ketapang Dajah
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 25 September 2024, Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali mewakili Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan bahwa 19 tersangka telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan polsek jajaran.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Bandar Narkoba Kampung Agung
Kompol Andi mengungkapkan bahwa 9 dari 11 kasus tersebut diungkap oleh Satreskoba yang dipimpin Kasatreskoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya, sementara 2 kasus lainnya diungkap oleh polsek jajaran.
Sebaran kasus ini terjadi di lima kecamatan, dengan rincian: 5 kasus di Kecamatan Socah, 3 kasus di Kecamatan Bangkalan, serta masing-masing 1 kasus di Kecamatan Burneh, Labang, dan Arosbaya.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Sergap Dua Pengedar Sabu Sambilangan
“Barang bukti berupa 27,24 gram sabu berhasil disita. Tidak ada narkoba jenis lain yang ditemukan,” jelas Kompol Andi.
Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi, dengan rincian 10 pekerja wiraswasta, 8 karyawan swasta, dan 1 pengangguran. Dari total tersangka, 4 di antaranya adalah pengedar, sementara 15 lainnya merupakan pengguna sabu.
BACA JUGA:Sebulan, Satreskoba Polres Bangkalan Garuk 22 Tersangka dari 17 Kasus Narkoba
Wakapolres juga menambahkan bahwa tidak semua tersangka dikenakan proses hukum formal. Sebanyak 6 tersangka dari 5 kasus diselesaikan melalui jalur restorative justice, sesuai dengan peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Sita 20 Poket Sabu
Penyelesaian ini diputuskan oleh tim assessment terpadu yang terdiri dari unsur kejaksaan negeri, polres, dan BNNP Jatim. Atas persetujuan kapolres, 6 tersangka tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
BACA JUGA:Pengedar Sabu-Sabu Rabasan Barat Disergap Satreskoba
Sumber: