Eks Karyawan Distributor Minyak Goreng Otaki Pencurian Truk Trailer di Jalan Tanjung Tembaga

Eks Karyawan Distributor Minyak Goreng Otaki Pencurian Truk Trailer di Jalan Tanjung Tembaga

Tersangka dikawal petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus komplotan pencurian truk trailer yang melancarkan aksi di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.

Mereka masing-masing berinisial THY (47); MS (33) dan MSL (32), warga Kabupaten Jember. Sementara satu tersangka lain MT (43), warga Surabaya. Tersangka MS adalah otak dari aksi pencurian ini. Ia merupakan mantan karyawan dari pemilik truk itu.

"Salah satu tersangka yakni MS merupakan mantan karyawan dari perusahaan pemilik truk itu. Jadi dia yang merencanakan aksi pencurian truk tersebut," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis 26 September 2024 sore.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pencurian Truk

Jumhur menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin 9 September 2024. Sebelum itu sopir truk baru saja membongkar muatan air mineral di pergudangan Margomulyo. Dari lokasi bongkar, sopir lantas memarkir truk tersebut di depan perusahaan Jalan  Tajung Tembaga, Perak, Surabaya.

"Pada Sabtu 7 September atau dua hari sebelumnya, sopir memarkir truk tersebut di depan perusahaannya. Ia lalu pulang ke rumahnya di kawasan Platuk Donomulyo. Lalu pada Senin 9 September 2024, pelaku ini berhasil membawa kabur truk," imbuh Jumhur.

Modus komplotan ini, kata Jumhur, mereka mengintai lokasi sekitar truk terpakir. Nah, kebetulan, kunci truk tersebut menempel di rumah kontak. Tersangka memiliki tugas masing-masing. MS berperan memetik truk. "Dia paham dengan kondisi karena mantan karyawan," tegas Jumhur.(fdn)

Sumber: