Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank Modus Pecah Ban Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank Modus Pecah Ban Dibekuk Polisi

Para tersangka pencurian uang nasabah bank saat diringkus --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komplotan pencurian uang nasabah Bank modus gembosi ban mobil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Penangkapan para tersangka, bekerjasama dengan Polres Blitar Kabupaten / Kota serta Polres Tulungagung.

Ketiga tersangka,  RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur. Mereka menyebut, kelompok Palembang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, diperkirakan jumlah keseluruhan ada sekitar 12. Dan hingga saat ini, sudah 8 orang yang berhasil diamankan.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Gulung Puluhan Tersangka Beragam Kejahatan

"Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi. 8 orang diamankan, 3 diantaranya disel di Malang. Sedangkan yg lain, di Polres Blitar kab / kota serta di Polres Tulungagung, terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin 23 September 2024.

Para tersangka itu, sebelumnya melancarkan aksinya terhadap korban SA, SR, dan KS. Mulai di Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Baru Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).

"Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap  Satreskrim Polresta Malang Kota, Minggu 22 September 2024," lanjut Kombes Budi Hermanto.

BACA JUGA:Kompol Gusti dan Kompol Fitria Jabat Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota

Pengungkapan berawal, dari informasi didapatkan Polres jajaran Polda Jatim terkait keberadaan komplotan pencuri ini Minggu, 22 September 2024.

"Setelah penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku. Tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit." tambah Kombes BuHer.

Atas perbuatannya, para tersangka.dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP.  Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Paslon Pilkada, KPU dan Bawaslu Dapat Pengamanan Khusus dari Polresta Malang Kota

Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini. 

"Para tersangka menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai. Setelah mengamati di dalam bank,  kemudian mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi." terang Kompol Gusti Ananta.

Sumber: