Bantu Anak Aborsi Dituntut 5 Tahun Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus aborsi yang dilakukan Muslich alias Ulik terhadap bayi yang dikandung anaknya, Eka Zulifah alias Eva di Jalan Ketandan Baru 4-B. Jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, Senin (13/4/2020). Dalam tuntutannya, bahwa terdakwa terbukti melangga pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Menuntut terdakwa Muslich alias Ulik selama lima tahun penjara denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar JPU Duta Mellia di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony. Atas tuntutan itu, terdakwa Muslich yang berada di Rutan Medaeng memohon keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan majelis. Saya menyesal,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan dari majelis hakim, kemarin. Seperti diketahui, terdakwa yang mengetahui anaknya Eka Zulifah alias Eva (berkas terpisah) hamil berusaha melakukan aborsi dengan memberikan minuman sprite, nanas dan jeruk nipis dengan maksud supaya kandungan bisa gugur dan jatuh. Namun ternyata upaya tersebut tidak berhasil hingga usia kandungan anaknya mencapai sembilan bulan. Mengetahui anaknya kesakitan, terdakwa berusaha mengajaknya ke rumah sakit tetapi ditolak. Akhirnya, terdakwa membantu proses melahirkan bayi di rumah. Setelah bayi keluar dari rahim anaknya, terdakwa membiarkannya tanpa ada upaya ke rumah sakit atau dokter. Setelah itu, terdakwa mengambil gunting di lemari bufet, dan memotong tali pusar bayi tersebut. Karena ketakutan, terdakwa langsung membungkus bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya dengan kaus kemudian dimasukkan ke kresek dan membuangnya ke sungai di Jalan Genteng Kali. (fer/day)
Sumber: