Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Deportasi Warga Pakistan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan, pimpin press rilis--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember kembali menindak tegas warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian. Kali ini, seorang warga negara Pakistan bernama M. Khasif terpaksa dideportasi ke negaranya asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan, didampingi Gatot Wirawan kasi inteldakim, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Rafsan Dani Kasubsi Intelijen, Faqih Ramadhani Prabowo Kepala Sub Seksi Intelijen, dan Kepala Subbagian Tata Usaha, menerangkan, pihak nya telah mengamankan terhadap M. Khasif asal Pakistan.
"Kami mengamankan yang bersangkutan karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Ia sama-sama bekerja di Malaysia dengan perempuan (Istrinya), namun kemudian sama-sama Ngangur (tidak bekerja) dan berusaha kembali ke Indonesia melalui Tanjung Asahan (jalan tikus), yang tidak dibekali dokumen syah," ujar Henki dalam keterangan persnya, Senin 23 September 2024.
BACA JUGA:Coffee Morning Tingkatkan Sinergi dan Optimalkan Kehumasan Imigrasi
Muhammad Khasif yang telah memiliki istri dan tinggal di sebuah desa di Kecamatan Sukorambi jember sejak bulan april lalu ini, diamankan petugas kantor imigrasi kelas 1 tpi jember saat mengajukan permohonan paspor hendak pulang ke negara asalnya ibu nya sakit.
Petugas awalnya tidak menaruh curiga dengan muhammad khasif yang mengajukan permohonan paspor menggunakan identitas kartu tanda penduduk, ktp, yang dikeluarkan oleh dispendukcapil Palu.
Namun yang bersangkutan tidak bisa mengelak saat logat bicaranya dicurigai oleh petugas imigrasi, dan akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan warga negara asing asal pakistan.
BACA JUGA:Semarakkan HUT Ke-79 RI, Kantor Imigrasi Jember Bersatu dalam Kebhinekaan dalam Balutan Pakaian Adat
Muhammad khasif mengaku dirinya masuk ke indonesia melalui jalur laut dan mendarat di pelabuhan Asahan Sumatra utara setelah sempat bekerja sebagai kuli bangunan di malaysia.
Hingga saat ini, petugas kantor imigrasi kelas 1 tpi jember masih melakukan pendalaman termasuk menelusuri pembuatan ktp asli yang dikeluarkan oleh dispendukcapil, sebelum akhirnya dilakukan deportasi ke negara asalnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi M. Khasif. "Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berlaku," tegas Henki.
BACA JUGA:Pisah Sambut Kepala Imigrasi Jember, Erdiansyah Digantikan Henki Irawan
Rencananya, M. Khasif akan dideportasi ke Pakistan dalam waktu dekat. Pihak Imigrasi Jember telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memfasilitasi proses deportasi tersebut.
Henki Irawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Jember dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. "Kami tidak akan tolerir terhadap setiap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian," tegasnya. (edy)
Sumber: