MIPC Kumham Maluku 2024: Layani 154 Permohonan KI dan Sukun Tenga-Tenga Resmi Didaftarkan Indikasi Geografis

MIPC Kumham Maluku 2024: Layani 154 Permohonan KI dan Sukun Tenga-Tenga Resmi Didaftarkan Indikasi Geografis

Kegiatan MIPC tahun 2024 yang digelar Kanwil Kemenkumham Maluku pada 18-19 September 2024 di Audiotorium Universitas Pattimura.-Sujatmiko-

AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2024 Kanwil Kemenkumham Maluku berhasil melayani 154 permohonan KI dari berbagai pelaku usaha, terutama UMKM. Rincian permohonan meliputi 87 pencatatan hak cipta, 67 pendaftaran merek yang juga menjadi tonggak penting dalam perlindungan produk lokal.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Maluku Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad Secara Virtual

Selain itu, kabar gembira juga datang dari dunia Kekayaan Intelektual Komunal, Komoditas Sukun Tenga-Tenga asal Negeri Tenga Tenga, Ambon, kini telah resmi didaftarkan sebagai indikasi geografis yang diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing Sukun Tenga-Tenga di pasar domestik maupun internasional. 

BACA JUGA:Hendro Tri Prasetyo dan dua Pimti Pratama Kumham Maluku Dilantik Jadi MPWN

Pencapaian ini berhasil diraih melalui kegiatan MIPC tahun 2024 yang digelar Kanwil Kemenkumham Maluku pada 18-19 September 2024 di Audiotorium Universitas Pattimura.

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi, Kumham Maluku Ikuti Monev RKT B09 Tahun 2024

Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa dengan adanya perlindungan indikasi geografis, Sukun Tenga-Tenga akan memiliki identitas yang unik dan tidak dapat ditiru oleh produk lain. 

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja dalam Rakor Dukman, Kakanwil Kemenkumham Maluku Tekankan Pentingnya Sinergi dan Inovasi

“Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara esensial terkait dengan asal geografisnya. Dengan demikian, pendaftaran indikasi geografis tidak hanya melindungi nama dan reputasi suatu produk, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produsen dan konsumen,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo.

BACA JUGA:Kumham Maluku Perkuat Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Stranas Bisnis dan HAM

Tambah Sem Tangke, bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. 

“Keberhasilan MIPC 2024 akan menjadi motivasi untuk terus mengembangkan program-program yang mendukung pertumbuhan UMKM dan pengembangan produk local,” pungkas Sem Tangke. (mik)

Sumber: