Hakim Bacakan Putusan Tanpa Pemohon Ganti Kelamin

Hakim Bacakan Putusan Tanpa Pemohon Ganti Kelamin

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dede Suryaman akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan  warga  Jalan Kedung Tarukan 84-D, berganti jenis kelamin perempuan, Selasa (27/11). "Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo,"ujar Hakim Dede Suryaman saat membacakan amar penetapan di ruang sidang Garuda 1. Pembacaan penetapan tersebut tidak dihadiri pemohon Yoyok Prasetyo alias Dennesia Prasetyo maupun kuasa hukumnya. "Ada permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukumnya pada 13 November lalu,"jelas Dede Suryaman usai persidangan. Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutrino menjelaskan, pencabutan permohonan tersebut dikarenakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta hakim  pemeriksa. Yaitu berupa translate (terjemahan) surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Phuket, Thailand, yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin. (fer/tyo)

Sumber: