Sidang Telekonferensi di PN Surabaya Dikeluhkan
Surabaya, Memorandum.co.id - Meski sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah berjalan dua pekan, masih saja ada kendala di lapangan. Jika sebelumnya terkait masalah suara, sehingga baik jaksa penuntut umum (JPU), pengacara, dan hakim harus berulang kali mengulang pertanyaan kepada terdakwa di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Kali ini, soal tampilan gambar di ruang sidang Candra yang tidak jelas dikeluhkan, dan menjadi rasan-rasan jaksa maupun pengacara. Seperti yang diutarakan salah satu jaksa dari Kejari Surabaya yang tidak mau disebutkan namanya itu, bahwa dirinya merasa tidak nyaman dengan tampilan di layer karena untuk wajah terdakwa di jelas. “Gambarnya kurang jelas. Kebetulan bagian yang rusak itu di setting-an untuk terdakwa,” ujarnya. Hal sama juga disampaikan pengacara. Dirinya merasa kurang berkomunikasi dengan kliennya karena terhalang gambar yang kurang jelas itu. “Mungkin di sana bisa melihat kita (di PN Surabaya, red) tapi di sini gambar tidak jelas sama sekali,” singkatnya. Atas masukan tersebut, Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan pihaknya akan mengajukan kepada pusat untuk permasalahan sidang via telekonferensi ini. “Ya kita tunggu anggaran dari pusat, akan kami ajukan dan dievaluasi terus,” jelas Martin. Tambahnya, hingga saat ini pihaknya belum ada laporan dari jaksa ke otoritas pengadilan terkait permasalahan tersebut. “Sepanjang belum ada laporan kepada bapak ketua (Ketu PN Surabaya, red) maka tidak akan ditanggapi. Jaksa buat laporan dan buktinya, agar bisa sebagai dasar pengadilan melaporkan ke pusat,” ujar Martin. Tambah Martin, pihaknya terus berkoordinasi dengan rutan karena sering ada kendala ketika proses persidangan berlangsung. ”Apakah alat dari rutan yang belum maksimal, kami belum tahu juga,” pungkas Martin. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menambahkan bahwa dari awal pihak PN sudah menyampaikan di ruang Candra infocus-nya tidak sejelas di ruang Cakra, namun informasi dari jpu kekurangan tersebut tidak mengganggu proses sidang karena gambar terdakwa di rutan tetap terlihat dan bisa interaksi. “Sejauh ini belum ada keluhan dari JPU, hanya dua hari pertama saja suara tahanan lain di sekitar spot online mengganggu namun sudah ditertibkan oleh pihak rutan,” ujar Farriman. Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada laporan dari para kalapas dan karutan se-Jatim yang menginformasikan mengenai adanya kendala dalam pelaksanaan sidang online. “Kami tidak ada laporan soal itu. Berarti sidang online yang dilaksanakan berjalan dengan lancar,” ujar Pargiyono. (fer/day)
Sumber: