Berkas Guru Cabul Dilimpahkan Kejaksaan

Berkas Guru Cabul Dilimpahkan Kejaksaan

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melimpahkan berkas perkara Nicholas Handy Biantoro (40), tersangka kasus pencabulan ke Kejari Surabaya. Itu setelah, penyidik sudah memastikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut rampung. Nicholas merupakan guru SD di Rungkut yang mencabuli delapan siswanya. "Sudah tahap satu seminggu lalu," ujar PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, Minggu (12/4/2020). Saat ini, lanjut Harun, penyidik masih menunggu jaksa apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Jika sudah, maka pihaknya akan segera melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke jaksa. "Sekarang tinggal menunggu kabar dari JPU. Kalau sudah bisa tahap dua," lanjut Harun. Harun memastikan bahwa korban pencabulan tersebut ada delapan siswa. Hingga akhir penyidikan tidak ada penambahan korban lagi. Sementara itu, dari pemeriksaan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara Surabaya diketahui tersangka memiliki kelainan seksual. "Yang dicabuli siswa laki-laki dan perempuan. Dia suka semua jenis. Korbannya delapan anak," tandas dia. Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar juga masih akan mengecek terlebih dahulu. Dia masih belum memastikan apakah berkas tersebut sudah diterima jaksa atau belum. "Nanti saya cek dulu," kata dia. Diberitakan sebelumnya, cita-cita menjadi dokter yang tidak tercapai, membuat Nicholas Handy Biantoro kehilangan akal sehat. Pria yang berprofesi seorang guru SD swasta di kawasan Surabaya Timur itu tega mencabuli delapan korbannya. Parahnya, para korban tersebut tidak lain adalah murid tersangka mulai dari kelas III hingga V. Tidak hanya perempuan, korban aksi bejat tersangka adaah lima murid pria dan tiga perempuan. Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari tinggal di rumah kawasan Gubeng itu harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia dibekuk anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya. (fdn/fer/day)

Sumber: