Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah
Terdakwa Mawardi mengikuti sidang secara daring di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
"Saya sempat cari informasi mengenai pelaku ke tetangga jadi saya tahunya dari tetangga baru saya membuat laporan ke polsek," ungkapnya.
BACA JUGA:Tepergok, Pembobol Rumah di Merr Ajak Duel Pemilik
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," kata terdakwa Mawardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Nunaningsih Amriani.
BACA JUGA:Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk, Incar Peralatan Tukang
Terdakwa menjelaskan bahwa ia masuk melalui pintu jendela yang sedikit terbuka. Dan selanjutnya mengambil barang berharga dalam rumah.
"Saya curi celengan, jam tangan, cincin, dan uang tunai. Uang sudah habis saya gunakan dan hanya sisa 2 jam tangan saja," ujar terdakwa yang juga seorang residivis Narkoba tabun 2014.
BACA JUGA:Residivis Pembobol Rumah Kos Dicokok
Awalnya pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, terdakwa bersama temannya Hendra (DPO) nongkrong di depan rumah saksi Sofiyan di Jalan Karang Tembok gang 2, Pegirian, Semampir.
Kemudian pada Minggu 5 Mei 2024 pukul 00.30 WIB terdakwa melihat jendela runah milik korban sedikit terbuka dan muncul niat untuk mencuri.
Selanjutnya keduanya membagi tugas, terdakwa Mawardi masuk kerumah dan Hendra mengawasi situasi. Dan tanpa izin korban terdakwa berhasil menggondol 2 buah jam tangan, 1 buah celengan berisi uang Rp 246 ribu, 1 cincin nikah, amplop berisi uang Rp 800 ribu dan kembali keluar lewat jendela rumah.
BACA JUGA:Belum Usai, Polisi Masih Buru Eksekutor Lain Pembobol Rumah Mewah
Atas perbuatan terdakwa, saksi Sofiyan Hadi mengalami kerugian materiil Rp 11,5 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP," kata Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya. (rid)
Sumber: