Pembunuh Disertai Mutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati
Terdakwa Abdul Rahman usai menjalani sidang putusan di PN Malang.-Ariful Huda-
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Terkait dengan putusan, kami pikir pikir dan melaporkan akan ke pimpinan. Tapi, kemungkinan akan melakukan upaya hukum lain,' katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Kita Malang, Fahmi Abdulah, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dengan tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP.
Seperti pernah diberitakan, pembunuhan dan mutilasi dilakukan terdakwa, di Kota Malang. Terdakwa yang juga seorang terapis pijat, membunuh pasiennya sendiri. Korbannya, Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
BACA JUGA:Periksa 7 Saksi, Korban Mutilasi Malang Sudah Tak Kuat dengan Suami
Pembunuhan dan mutilasi dilakukan di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A nomor 12, RT 1/RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Oktober 2023. Namun, baru terungkap Januari 2024.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istri dan membuka usaha terapi pijat kesehatan. Terdakwa mengakui perbuatannya, telah melakukan pembunuhan hingga memutilasi korban.
Dari penyelidikan petugas, motif pembunuhan disertai mutilasi, berawal dari cekcok antara tersangka dan korban, terkait jasa pelet atau guna-guna. Pasalnya, menurut korban, ilmu peletnya tidak mempan lagi. (edr)
Sumber: