Pembunuh Disertai Mutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati

Pembunuh Disertai Mutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati

Terdakwa Abdul Rahman usai menjalani sidang putusan di PN Malang.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa pembunuhan mutilasi Abdul Rahman (44), asal Probolinggo yang tinggal di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota MALANG, mengaku bersyukur, karena tidak divonis mati.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Tidak Mau Dihukum Mati

Hal itu setelah, Ketua Majelis Hakim I Wayan membacakan putusan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu 18 September 2024, dengan agenda putusan.

"Terdakwa diputus hukuman penjara selama 15 tahun," terang Ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA:Terapis Pembunuh dan Mutilasi Pasien Dituntut Hukuman Mati

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung mengucapkan rasa syukur dan terima kasih.

"Syukur Alhamdulillah, terima kasih untuk semuanya," terang Abdul Rahman usai keluar dari ruangan sidang, Selasa 18 September 2024.

Menurutnya, hal itu memang menjadi sesuatu yang diharapkan. Pasalnya, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman mati kepadanya. Sedangkan terdakwa, meminta, agar dibebaskan dari hukuman mati.

BACA JUGA:Dua Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Malang Segera Dimejahijaukan

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Abdi Wijaya menerangkan, bahwa pembelaan yang disampaikan, diterima oleh majelis hakim. Dan selain itu, memang dalam peristiwa tersebut tidak ada saksi. Kecuali hanya pelaku dan korban saat kejadian.

"Apa yang disampaikan terdakwa dalam pengakuan, dari awal BAP hingga akhir, memang konsisten. Tidak ditambah dikurangi. Dan hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengaku akan tetap mengawal perkara tersebut, sekiranya ada upaya hukum lain. Sehingga, sampai putusan tersebut inkcrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Pembunuhan Mutilasi Diduga Libatkan Tukang Pijat, Kenal Lewat Medsos

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Fahmi Abdulah menyebut, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, ada perbedaan persepsi, antara JPU dan Majelis Hakim. Dan itu adalah hal yang biasa. 

Sumber: