Polisi dan Warga Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya

Polisi dan Warga Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya

Barang bukti motor.--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya berhasil diamankan Polsek Jabon bersama warga, Selasa 10 September 2024 sore. Lokasi kejadian ada di depan sebuah toko di Desa Permisan, Jabon, Sidoarjo.

Pelaku berinisial DFA dan MR, asal Surabaya, berboncengan, mengetahui ada sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban MD,13 tahun, dengan kunci kontak menempel, langsung dibawa kabur ke arah Dusun Kalialo.

Korban yang saat itu bersama temannya sepulang sekolah membeli minum di toko Desa Permisan, kaget mengetahui sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal. 

BACA JUGA:Modus Baru Curanmor di Sidoarjo, Pindah-pindah Indekos dan Buka Lowker di Medsos

Spontan korban meneriaki maling-maling, sehingga terdengar warga. Kemudian dilakukan pengejaran dan penghadangan akses pelaku yang akan menyeberang Sungai Brantas menggunakan jasa perahu tambangan.

Mengetahui pelariannya sudah dihadang warga, kedua pelaku panik hingga sepeda motor korban ditinggal. Kemudian kedua pelaku berboncengan lalu putar balik dari arah timur ke arah barat.

"Setelah dihadang warga di Dusun Tegalsari, Desa Kupang, kami yang mendapatkan informasi adanya tindak kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor langsung merapat ke TKP. Tepat di Desa Pejarakan, pelaku akhirnya bisa ditangkap warga dan Polisi,'' kata Kapolsek Jabon AKP Sugiono.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Dibekuk, Sebulan 7 Kali Gasak Motor di Sidoarjo

Atas perbuatannya yang melakukan tindak pencurian sesuai pasal 362 KUHP, kedua pelaku ditahan di Polresta Sidoarjo, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, Polisi melalui Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengizinkan putra-putrinya mengendari sepeda motor maupun membawa barang berharga saat berada di luar rumah maupun sekolah.(nrl/zae/jok)

Sumber: