Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 27.543 Benur ke Singapura

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 27.543 Benur ke Singapura

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyelundupan benih lobster (benur) ke Singapura digagalkan Ditreskrumsus Polda Jatim. Selain menangkap dua tersangka juga disita 27.542 ekor benur berbagai jenis dengan harga jual total Rp 4,2 miliar. Sedangkan dua tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi yakni inisial AJ, asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan; Serta, MDS, asal Jalan Teladan I, Desa Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Pengungkapan kasus ini berawal tim Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati informasi adanya penyelundupan benur dari Lombok yang akan melintas di wilayah Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza nopol G 9487 NM yang melaju di Tol Kejapanan, Kabupaten Pasuruan. Ketika diperiksa, petugas mendapati kotak styrofoam berisi 27.542 ekor benur. "Ada dua jenis benur yang diselundupkan," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setiyawan. Menurut keterangan kedua tersangka, dijelaskan Gidion, mereka akan menuju sebuah apartemen Hight Point Petra di Surabaya. Tujuannya untuk melakukan penyegaran dan pengemasan ulang benur. Sehingga seolah-olah barang tersebut merupakan hasil perikanan. "Benur tersebut nantinya akan diselundupkan dengan tujuan Singapura via Batam. Adapun jalur yang digunakan yaitu Jalur darat maupun udara," lanjut Gidion didampingi Kabid Humas Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kini penyidik masih mengembangkan kasus ini, untuk.mengungkap jaringan tersangka. "Beberapa nama sudah kami kantongi," lanjut Gidion. Sedangkan menurut petugas Balai Karantina Ikan Kendali Mutu Sby I ( fish Qurantine ) Muhlin, menjelaskan bila tentang telah perikanan ( lobster ) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016. Sedangkan ulah tersangka ini tidak hanya membuat kerugian negara secara material. "Lebih penting yaitu kerugian berupa kerusakan ekosistim hayati atau lingkungan," kata Muhlin.(tyo/gus)

Sumber: