Dua Tahun Kabur ke Bali, Bandit Bronggalan Dibekuk Jatanras
AYT diamankan di Polrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Buron selama dua tahun kasus curanmor inisial AYT (26), akhirnya dibekuk anggota Jatranras Satreskrim Polrestabes Surabaya saat di rumahnya Jalan Bronggalan Sawah, Surabaya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Dikenal Low Profile
Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari dua temannya MAS dan SK, yang lebih dulu ditangkap. Komplotan itu terlibat pencurian Beat milik J (32), di Jalan Kalikepiting, Surabaya, pada 2022.
Setelah dua temannya tertangkap, dia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka kabur ke Bali saat tahu temannya tertangkap," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Minggu 8 September 2024.
BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ungkap 19 Kasus dan Tangkap 21 Tersangka 3C
Kejadian pencurian yang terjadi pada 15 September 2022 itu langsung diselidiki kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap MAS dan SK.
BACA JUGA:Surabaya Darurat Curanmor, Kasatreskrim Angkat Bicara
Tersangka dan temannya SK bertugas mendorong motor curian dan MAS yang jadi pemetik.
"AYT bertugas mendorong motor. Ketiganya terekam CCTV di lokasi saat beraksi," jelasnya.
BACA JUGA:Personel Band Tewas Usai Manggung di Vasa Hotel Bertambah, Kasatreskrim: Soundman
Dari hasil penyidikan, tersangka AYT ternyata melarikan diri ke Bali. Ia bekerja sebagai tukang las di sana. Ketika pulang ke rumahnya di Jalan Bronggalan Sawah, polisi langsung menangkapnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Surabaya Buru Ketua Gangster yang Bacok Siswa SMPN 37
Sumber: