Wali Kota Eri Terbitkan SE Peningkatan Kewaspadaan Risiko Penyebaran Mpox

Wali Kota Eri Terbitkan SE Peningkatan Kewaspadaan Risiko Penyebaran Mpox

Surat Edaran (SE) nomor 400.7.7.1/18341/436.7.2/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini terhadap Risiko Penyebaran Penyakit Mpox. -Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wabah Monkeypox (Mpox) semakin mengkhawatirkan. Untuk menanggapi isu global terhadap penularan virus penyakit MpoxWali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.7.7.1/18341/436.7.2/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini terhadap Risiko Penyebaran Penyakit Mpox.

BACA JUGA:Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Kasus Mpox, Pemkot Gencarkan Sosialisasi PHBS 

Sebab, virus penyakit Mpox menjadi perhatian di berbagai negara dimana sebelumnya terkonsentrasi di wilayah-wilayah tertentu di Afrika, saat ini berisiko dapat menyebar ke negara-negara lain termasuk di kawasan Asia Tenggara, khususnya negara Indonesia. 

BACA JUGA:10 Pelajar Bolos di Warung Kopi Diciduk Satpol PP Surabaya

Wali Kota Eri mengatakan, penyakit Mpox adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus Monkeypox yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun dari manusia ke manusia yang terinfeksi serta melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut. Maka perlu adanya langkah-langkah antisipasi dan peningkatan kewaspadaan dini dalam pencegahan dan pengendalian penyakit Mpox di seluruh wilayah Kota Surabaya. 

BACA JUGA:Gadget Beri Dampak Buruk, Fraksi PKB Komitmen Kuatkan Peran Lembaga TPQ

“Gejala penyakit Mpox meliputi demam 38 derajat celcius, terdapat ruam/lesi/keropeng kulit pada area wajah, telapak tangan dan kaki serta alat kelamin, adanya pembengkakan kelenjar getah bening (di leher, ketiak atau selangkangan), sakit kepala hebat, nyeri otot, sakit punggung, dan kelelahan tubuh,” kata Wali Kota Eri, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Jadi Dewan Muda Fraksi Golkar, Aldy Ingin Bawa Manfaat untuk Masyarakat

Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan hewan ataupun manusia yang terinfeksi, serta melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut meliputi, kontak langsung dengan cairan tubuh atau bahan lesi (keropeng luka) dan masuk ke dalam tubuh melalui kulit yang luka/terbuka, saluran pernapasan, atau selaput lendir (mata, hidung, atau mulut) melalui gigitan atau cakaran.

BACA JUGA:Memorandum Haji Umrah Expo 2024: Solusi Lengkap Persiapan Ibadah

Selain itu, penularan juga dapat terjadi melalui kontak tidak langsung dengan bahan lesi (keropeng luka) melalui benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur, handuk atau peralatan makan/piring. Penularan juga dapat terjadi ketika mengolah daging hewan liar (bush meat).

BACA JUGA:Morning Talk PerCa Indonesia Jatim: Inspirasi Hukum Waris, dan Pembagian Harta dalam Perkawinan Campuran

“Dan berhubungan seks baik saat berciuman, sentuhan, seks oral, atau penetrasi dengan seseorang yang memiliki gejala termasuk saat kontak mulut ke kulit dapat menyebabkan penularan di mana terdapat lesi kulit atau mulut penularan melalui aktivitas seksual,” terangnya.

BACA JUGA:Tolak Tegas Reklamasi Proyek SWL, Masyarakat Pesisir Bubarkan Dua Kegiatan Sosialisasi PT Granting Jaya

Sumber: