Meski Digempur Covid-19, Pemkot Batu Tetap Bedah Rumah Tidak Layak Huni 100 Unit

Meski Digempur Covid-19, Pemkot Batu Tetap Bedah Rumah Tidak Layak Huni 100 Unit

Batu, Memorandum.co.id - Meski pandemi Covid-19 menggempur berbagai sektor, Pemkot Batu tahun ini tetap bakal melakukan program bedah RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) bagi warga tidak mampu untuk mengentaskan kemiskinan. Kepala Dinas Sosial Kota Batu Ririck Masruri menjelaskan program bedah RLTH di Kota Batu tetap dilaksanakan. “Tahun ini Pemkot Batu telah mendata ada 100 rumah yang akan dibedah dan terbagi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batu sebanyak 50 rumah, Kecamatan Bumiaji sejumlah 30 rumah dan Kecamatan Junrejo sebanyak 20 rumah,” jelasnya pada Memorandum, Rabu (8/4/2020). Anggaran setiap rumah tersebut sebesar Rp 35 Juta. Sehingga total anggaran yang akan digelontorkan untuk program ini mencapai Rp 3,5 M. Dikatakan, program RTLH ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa mampu dan ingin memberikan bantuan secara mandiri pada masyarakat pra sejahtera yang mendapatkan bantuan program bedah RTLH tersebut. Sementara itu, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso membenarkan bahwa pemkot Batu membuka peluang bagi masyarakat yang ingin membantu pada warga pra sejahtera tersebut. “Karena anggaran maksimal Rp 30 juta sampai Rp 35 juta tidak mungkin sepenuhnya cukup dalam pembangunan. Harus melihat kondisi bangunan seperti apa sehingga masyarakat yang sudah sejahtera juga bisa membantu secara swadaya,” paparnya. Dicontohkan, awal tahun 2020 lalu diserah-terimakan bantuan bedah rumah milik Supiah (63), di RT 1 RW 8 Kelurahan Sisir, Kec/ Kota Batu. Dengan total angaran Rp 36 juta dan dikerjakan selama dua bulan sejak November 2019. Bedah rumah tersebut masuk dalam APBD 2019 dan dianggarkan sejumlah Rp 30 juta sedangkan sisanya mendapat bantuan dari masyarakat sekirar senilai Rp 6 juta. Meski begitu, diharapkan masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dapat bersabar karena Kota Batu saat ini tengah melakukan penanggulangan penyebaran Covid-19 sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan triwulan kedua harus mundur triwulan ketiga. (arl/ari/gus)

Sumber: