Polres Jember Ringkus Komplotan Perampok Sadis, Satu Buron
Ipda Hari Sasono Kanit Pidum Reskrim Polres Jember sedang periksa para tersangka--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang terjadi di 3 wilayah Sumberjambe, dan Kaliwates. Sebanyak empat pelaku berhasil diringkus, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap sejumlah 3 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan kasus perampokan.
"Tim Resmob Kalong berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Jumat, 23 Agustus 2024," ujar AKP Abid, Rabu 3 September 2024.
BACA JUGA:Perampok Sadis Pakis Dijerat 3 Pasal Berlapis
Para pelaku diketahui kerap mengincar rumah-rumah warga di wilayah Sumberjambe dan Kaliwates. Modus yang mereka gunakan cukup sadis, yakni dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, kemudian menyekap penghuni rumah dengan mengikat tangan dan mulut korban. Setelah itu, para pelaku leluasa mengobrak-abrik rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Salah satu korban, Sup (51 tahun) warga Desa Sumbercanting, Kecamatan Sumberjambe, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Selain uang tunai, perhiasan dan telepon seluler, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku di wilayah Jember. Keempat pelaku tersebut memiliki catatan kriminal dan merupakan residivis.
BACA JUGA:Polda Jatim Libas Sindikat Perampok Sadis Asal Lumajang
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, seperti sejumlah uang tunai, perhiasan, dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban," tambah AKP Abid.
Meskipun telah berhasil menangkap empat pelaku, namun polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya cukup berat.(edy)
Sumber: