Polsek Lawang Ringkus Warga Pakis Pembobol Konter Handphone

Polsek Lawang Ringkus Warga Pakis Pembobol Konter Handphone

Tersangka yang diamankan--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - JMD (39) warga Desa Asrikanton kecamatan Pakis kabupaten Malang, pada Jumat 30 Agustus 2024 telah ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang.

JMD ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pembobolan,  konter handphone (HP) yang ada di jln. Thamrin kecamatan Lawang kabupaten Malang. Pada bulan September 2013 lalu, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Kejadian pembobolannya sendiri sudah bulan september 2023 tahun lalu, akibat kejadian itu korban alami keeugian ratusan juta," ungkap, AKP. Ponsen Dadang Martianto Kasihumas Polres Malang, Senin 2 September 2024.

BACA JUGA:Polres Malang Terjunkan Ratusan Personel Amankan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Dadang mengunkapkan, tersangka JDM berhasil diamankan tim gabungan saat melintas di jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang. Saat diamankan JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“ JDM diamankan diwilayah kota Malang saat berboncengan dengan kekasihnya sekitar pukul 18.30 wib," kata, Dadang. 

Diketahuinya toko handphonenya, lanjut Dadang, sudah dibobol orang, saat pagi itu sekitar pukul 07.00 wib karyawan MZ selaku pemilik toko. Hendak membuka konter seperti biasanya, namun karyawan itu merasa kaget lantaran kondiai didalam sudah acak- acakan. Serta beberapa Hp berbagai merk sudah lenyap dari tempatnya.

BACA JUGA:Berantas Nyamuk DBD Polres Malang Fogging Perkantoran Hingga Rumah Dinas

Mengetahui hal itu karyawan tersebut melaporkan pada MZ (36) warga kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang. Pada laporannya korban telah kehilangan 43 HP baru, dan 5 HP bekas berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” imbuh, Dadang.

Setelah mendapatkan laporan penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun demikian pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Serentak Kondusif, Polres Malang Berkaca dan Evaluasi Kejadian 2019

Hingga kemudian tim kepolisian berhasil menangkap pelaku JMD,  di Kota Malang. Saat diperiksa, JMD mengaku beraksi seorang diri. 

Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Usai masuk kedalam, JMD lalu menjarah puluhan HP dan barang berharga lainnya.

Sumber: