Tak Kapok Pernah Dipenjara 7 Tahun, Warga Babadan Jual Sabu Kembali Diadili

Tak Kapok Pernah Dipenjara 7 Tahun, Warga Babadan Jual Sabu Kembali Diadili

Jaksa Parlindungan saat membacakan dakwaan terdakwa Hanafi. --

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Parlindungan. (rid)

Sumber: