Nekat Curi Scaffolding, Residivis Diringkus Berkat Kerjasama Warga dan Polisi

Nekat Curi Scaffolding, Residivis Diringkus Berkat Kerjasama Warga dan Polisi

Pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Krembangan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi nekat seorang residivis mencuri scafolding di Jalan Gresik 202 berakhir dibalik jeruji. MSH (29), warga Jalan Krembangan Bakti yang sudah malang melintang di dunia kriminal, berhasil diringkus oleh warga dan polisi setelah melakukan aksi kejar-kejaran yang menegangkan.

Peristiwa ini bermula saat MSH mencoba membawa kabur scafolding milik HDM (55), warga Gadukan Utara. Namun, aksinya kepergok oleh pemilik yang langsung berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar langsung berhamburan keluar rumah dan mengejar pelaku.

"Karena panik tertangkap basah oleh pemiliknya pelaku melarikan diri, warga yang tergerak membantu korban mengejar pelaku," kata Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasihumas Iptu Suroto, Kamis 29 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Polsek Krembangan Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Pelarian MSH tidak berlangsung lama. Petugas Polsek Krembangan yang sedang patroli di sekitar lokasi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. 

"Tanpa memberikan perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa scafolding yang hendak dicurinya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Dari catatan pihak kepolisian pelaku MSH merupakan seorang residivis yang pernah diamankan oleh Polsek Bubutan. 

BACA JUGA:Kapolsek Krembangan Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Klenteng Mbah Ratu

"Diketahui, MSH merupakan residivis kasus judi pada tahun 2011 silam, " jelasnya. 

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, mengapresiasi kerjasama antara warga dan polisi dalam mengungkap kasus ini. 

"Ini membuktikan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menjaga keamanan lingkungan kita," ujarnya. 

BACA JUGA:Asyik Judi Slot Higgs Domino, Warga Kedinding Tengah Diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan

Atas perbuatannya pelaku menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan telah ditahan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres menyampaikan kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa upaya kejahatan tidak akan pernah berhasil jika masyarakat dan aparat keamanan bersatu menjaga ketertiban dan keamanan. 

Sumber: