Kejati Jatim Tingkatkan Kualitas SDM Hadapi Tantangan Hukum yang Semakin Kompleks
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, dituntut untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya agar mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkembangan zaman yang semakin pesat membawa konsekuensi pada semakin kompleksnya permasalahan hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, dituntut untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya agar mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal.
Topik tersebut menjadi pembahasan dalam program talk show Kopi Darmo TV 9 Nusantara yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Acara bertajuk "Pengembangan SDM kejaksaan dalam Penegakan Hukum" itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL, Prof. Badri Munir Sukoco, SE. MBA. PhD. (Direktur Sekolah Pascasarjana Unair) dan Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo (Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Unair).
BACA JUGA:Kajati Jatim Mia Amiati Raih 2 Penghargaan dari Pascasarjana Unair
BACA JUGA:Tampil Memukau, Kajati Jatim Turut Memeriahkan Jember Fashion Carnaval 2024
"Kita harus punya strategi kebijakan, bagaimana meningkatkan SDM yang unggul, ketika berhadapan dengan masalah hukum yang semakin komplek," ujar Kajati Jatim Mia Amiati. "Kita tahu bahwa aturan sudah ada namun Ketika para APH tidak memahami aturan tersebut tentu tidak akan ada azas manfaatnya," imbuh Mia Amiati.
Kajati Jatim Mia Amiati memberikan contoh pelaksanaan penegakan hukum secara humanis yang telah diterapkan di Kejati Jatim. Dimana seorang bapak yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian namun perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Ditambahkannya, melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
"Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," ujarnya.
BACA JUGA:Jaksa Menanam, Kejati Jatim Tanam 200.500 Pohon Bakau di Pesisir Pantai Utara
BACA JUGA:Kejaksaan Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut
Kajati perempuan pertama di Jatim ini menambahkan, sebagai APH harus punya inovasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Karena itu, di Kejati Jatim juga terdapat beberapa aplikasi untuk memudahkan layanan bagi masyarakat.
"Kita punya aplikasi yang memudahkan pelayanan masyarakat agar masyarakat tidak merasa enggan atau takut terhadap Kejaksaan, seperti Halo JPN, SIMIRA, ELapdu, E Jenguk Tahanan dan lainnya," ujar Mia Amiati.
Pengembangan SDM Kejaksaan merupakan investasi yang sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional. Untuk meningkatkan kualitas SDM, Kejati Jatim telah melakukan berbagai upaya pengembangan, antara lain menggandeng perguruan tinggi yakni Unair.
Di Pascasarjana Unair, terdapat kelas atau program khusus yang sifatnya berkelanjutan, meski sudah beralih tugas. "Banyak sekali pengetahuan yang kita peroleh setelah sekolah di Pacasarjana Unair," ungkap Kajati Jatim Mia Amiati.
Prof. Badri Munir mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kajati Jatim dalam meningkatkan SDM. "Kita apresiasi yang dilakukan Bu Kajati Jatim untuk melakukan dan mengembangkan kapabilitas SDM kejaksan melalui program doktor Pengembangan SDM, sebab yang menjalankan organisasi adalah manusia. Sebab kalua tidak bisa dikeloa maka kinerja yang sudah bagus ini akan menurun," ujar Prof. Badri Munir.
Sumber: