Kawanan Pencuri Tiang Kabel Optik Diringkus Polisi

Kawanan Pencuri Tiang Kabel Optik Diringkus Polisi

ketiga pelaku saat diringkus patroli polisi--

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas IPTU Selimat.(no).

Sumber: