2 Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan 3 Perkara Oharda Disetujui untuk Restorative Justice Mandiri

2 Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan 3 Perkara Oharda Disetujui untuk Restorative Justice Mandiri

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose mandiri lima perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya--

 

– tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;

 

– Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

 

– sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Sumber: