Soroti Permasalahan Surat Ijo, Begini Kata Komisi A DPRD Surabaya

Soroti Permasalahan Surat Ijo, Begini Kata Komisi A DPRD Surabaya

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael.-Alif Bintang-

Dia juga membantah anggapan bahwa DPRD tidak mau membantu masyarakat. 

BACA JUGA:Tuntut Penghapusan Surat Ijo, KPSIS Gelar Unras di DPRD Surabaya

"Berapa banyak anggota dewan yang memiliki surat hijau? Bukan berarti kami tidak mau peduli, tapi memang mekanismenya enggak ada," ujar dia.

BACA JUGA:BPN Jatim Peduli Penyelesaian Masalah Surat Ijo Surabaya

Dia mengakui adanya kesalahan dalam proses penginputan surat ijo ke Simbadda. Namun, dirinya menekankan pentingnya mengikuti aturan hukum.

BACA JUGA:Warga Surat Ijo Netral dalam Pilwali Surabaya

"Pemerintahan ini hanya boleh bertindak sesuai yang diatur oleh aturan hukum," tegasnya. 

Oleh karena itu, Josiah mengajak masyarakat untuk memahami permasalahan ini dan mencari solusi bersama. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengajuan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) dengan jangka waktu hingga 80 tahun. 

BACA JUGA:Warga Surat Ijo Siap Golput di Pilwali Surabaya

"Ini memang salah satu solusi yang disarankan oleh Kementerian ATR/BPN," jelas dia. 

DPRD Surabaya juga menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur politik dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 1996. 

BACA JUGA:Puluhan Warga Demo Desak Lahan Surat Ijo Dihapus dari Aset Pemkot Surabaya

"Kita memperhatikan kok, bukan tidak memperhatikan," pungkasnya. (bin)

Sumber: