Gubernur Putihkan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan
Surabaya, Memorandum.co.id - Akibat pandemi Covid-19, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan denda keterlambatan pajak motor selama dua bulan, April-Mei 2020. Kebijakan Gubernur Khofifah atas pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020. “Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku,” tutur Kepala Bapenda Jatim, Boedi Priyo Soeprajitno. Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan, baik yang membayar langsung maupun secara online. Asalkan tidak STNK baru, masih bisa dilayani dengan pembebasan denda. “Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, pihak Jasa Raharja juga sepakat membebaskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” imbuh Boedi. Selama triwulan pertama tahun ini, Boedi mencatatkan capaian PKB talah mencapai Rp 15 triliun atau mancapai 22,7 persen. Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya mencapai Rp 1 triliun atau 26,6 persen. Artinya dikatakan Boedi meski tidak datang ke lokasi layanan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan PPOB. “Untuk penerimaan dari layanan PPOB di bulan Maret total capaian pendapatannya mencapai Rp 12 miliar. Padahal biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari hanya Rp 5 miliar dan bulan Februari Rp 6,1 miliar,” pungkas Boedi. (yok)
Sumber: