Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Kampung Adat Kranggan
Bahrun, warga Kampung Adat Kranggan menunjukkan sertipikat tanah elektronik.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 12 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari 6 sertipikat hasil program PTSL, 2 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian Negara, 1 Sertipikat Tanah wakaf untuk musala, 1 sertipikat rumah ibadah untuk gereja, serta 2 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Kereta Api Indonesia dan PT PLN.
Dua di antara ke-12 Sertipikat Tanah Elektronik yang diserahkan oleh Menteri AHY di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi beberapa waktu lalu, merupakan sertipikat untuk Kampung Adat Kranggan.
Sertipikasi terhadap kawasan kampung adat tersebut dilakukan dalam rangka menjaga warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah.
Bahrun (29), anak dari Kolot Kisan, sebutan bagi Tetua Adat Kranggan mengungkapkan harapannya setelah mendapatkan sertipikat untuk Kampung Adat Kranggan. Ia ingin mengembangkan kampung adatnya menjadi cagar budaya yang terbuka untuk dikunjungi wisatawan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputra Nararya untuk Menteri AHY
“Alhamdulillah senang sekali ya. Ini adalah kehormatan buat kami. Ke depannya nanti kita akan kelola rumah adat ini menjadi salah satu cagar budaya dan juga destinasi wisata yang ada di Kota Bekasi. Pengelolanya dari masyarakat kampung adat, jadi pariwisata berbasis masyarakat. Jadi mudah-mudahan ini bisa didorong oleh sarana prasarana yang memadai,” ungkap Bahrun.
Kampung Adat Kranggan yang sudah eksis sejak abad ke-15 ini terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Meski berada di pinggir kota metropolitan dengan pembangunan yang pesat, Kampung Kranggan masih mampu mempertahankan kearifan lokal dan tradisinya sampai saat ini.
Kampung ini dihuni oleh Masyarakat Kesepuhan Kranggan yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan memelihara tradisi secara turun-temurun. Sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bahrun mengaku pengurusan sertipikat sulit untuk dilakukan. Hingga pada tahun 2023, Museum dan Rumah Adat seluas 5.750 meter persegi dan 1.125 meter persegi tersebut akhirnya disertipikatkan dan diterbitkan Sertipikat Tanah Elektroniknya.
“Selama ini kita memang menunggu dan menunggu. Pada tahun 2000-an masyarakat Kampung Kranggan mencoba membuat sertipikat, namun sulit. Tapi alhamdulillah ada program PTSL, sertipikatnya kita dapat sekarang. Luar biasa,” tutur Bahrun. (*)
#Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.
Sumber: