Pakar Pidana Pertanyakan Penanganan Sengketa Waralaba Kampoeng Roti oleh Ditreskrimsus Polda Jatim

Pakar Pidana Pertanyakan Penanganan Sengketa Waralaba Kampoeng Roti oleh Ditreskrimsus Polda Jatim

Salah satu outlet Kampoeng Roti. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti semakin memanas usai Ditreskrimsus Polda Jatim ikut menangani kasus yang sebelumnya terlebih dahulu ditangani Ditreskrimum. Atas perkara tersebut, pakar hukum Unair Prof Dr Nur Basuki Minarno SH, MH ikut angkat bicara. 

Hal ini setelah Ditreskrimsus menerbitkan sprinlidik no 1775/ VII/ RES.2.6/ 2024 dugaan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap akunting Kampoeng Roti berinisial P. Padahal sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menangani kasus yang sama meskipun terlapornya berbeda. 

Pada kasus yang ditangani Ditreskrimum pemilik Kampoeng Roti Darma Surya melaporkan rekan bisnisnya Glenn Muliawan Soetanto dengan dugaan penipuan, penggelapan serta TPPU senilai Rp 7,4 miliar. Disisi lain P merupakan saksi kunci dari kubu Darma Surya yang mengetahui dugaan penggelapan yang dilakukan Glen Muliawan.

BACA JUGA:Kampoeng Roti Jalan Dukuh Kupang Dibobol Maling, Aneh Pelaku Tak Ambil Uang Tunai

Prof Dr Nur Basuki Minarno menyanyangkan terjadinya tumpang tindih dalam menangani kasus Kampoeng Roti. Terkesan tidak ada kordinasi antara penyidik Ditkrimum dan Ditkrimsus. 

"Saya melihatnya belum ada suatu sistem yang terintegrasi di kepolisian sehingga yang terjadi seperti itu. Di satu Polda pun terjadi seperti itu, bagaimana jika LP dibuat dengan Polda yang berbeda? Pasti akan terjadi over lapping atau duplikasi laporan," terang Guru Besar di Fakultas Hukum Unair tersebut. 

Menurutnya perlu ada pembenahan system dan tata kerja/tata kelola dalam penanganan suatu perkara di kepolisian.

Prof Nur menambahkan seyogyanya Ditreskrimum lebih berwenang menangani kasus ini sebab pasal yang digunaan adalah pasal 372, pasal 378 dan pasal TPPU. 

“Memang benar TPPU merupakan tindak pidana khusus. Tapi yang perlu diingat bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan dari predicate crime (tindak pidana asalnya) yaitu dalam hal ini Pasal 378 dan 372 KUHP," jelasnya.

BACA JUGA:Sengketa Kampoeng Roti, Pelapor Serahkan Slip Barang Bukti Laporan Keuangan ke Penyidik

Ia berpendapat demikian agar kinerja penyidikan tidak parsial karena muatan materi yang sama sehingga bisa mendapatkan bukti komprehensif. Selain itu, ia menyarankan agar Dirkrimum dan Dirkrimsus melakukan koordinasi untuk agar hanya salah satu saja yang menangani perkara tersebut. Selain itu, saksi tidak harus bolak-balik menjalani penyidikan.

Lebih lanjut Prof Nur Basuki mempertanyakan apakah terdapat kekeliruan mendisposisi, atau pengaduan masyarakat a quo (di Direskrimsus) atau bahkan laporan Glenn tidak melalui mekanisme pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

"Yang saya tahu jika mau melapor atau mengadu harus melalui SPKT. tentunya jika laporan tidak melalui SPKT maka laporan tersebut harus ditolak. Ini supaya tertib administrasi dan menuju good public services," ucapnya.

Menanggapi sprinlidik pemanggilan P yang mencantumkan penggelapan pajak, Menurutnya, persoalan penggelapan pajak adalah berbeda. 

Sumber: