Kapolres Malang Apresiasi Sinergi Malang Raya Cegah Covid-19

Kapolres Malang Apresiasi Sinergi Malang Raya Cegah Covid-19

Malang, Memorandum.co.id - Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengapresiasi sinergi jajaran Forkpoimda Malang Raya dalam menangani penyebaran Covid-19. Mengingat, ketiga wilayah di Malang Raya ini memiliki keterkaitan yang erat. Itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Malang Raya terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang Jl KH Agus Salim 7 Kota Malang, kemarin. Disampaikannya, pelaksanaan physical distancing dan social distancing merupakan terapan dari PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar). Untuk itu diharapkan Pemkab Malang mendukung dengan menyampaikan kepada Camat hingga Kepala Desa. “Ini agar mendukung Polsek atau Koramil dalam menambah kawasan-kawasan tersebut. Karena hal ini terbukti dapat mempersempit ruang gerak masyarakat sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini,” ujarnya. Saat ini yang sedang dilakukan adalah optimalisasai Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang berada di terminal, stasiun dan bandara untuk melaksanakan check point/ pembatasan/ pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan memasuki wilayah Malang Raya. “Ini untuk memastikan masyarakat yangg masuk wilayah Malang ini benar-benar sehat,” jelasnya. Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan, diperlukan kebersamaan gerakan adalam menanggulangi wabah penyebaran Covid-19 di Malang Raya. “Untuk persiapan pembatasan masuk dan keluar wilayah Malang Raya (Ampelgading, Kasembon, Lawang-red) harus ada ksepakatan dari Forpimda Malang Raya,” ujarnya. Pembatasan wilayah ini merupakan tindaklanjut dari PP PSBB yang belum menjadi sebuah kewajiban. Untuk itu perlu adanya pembahasan yang lebih detail untuk penerapannya ini. Untuk teknis pelaksanaan PSBB akan dirumuskan oleh TNI dan Polri yang dibantu oleh Sekda. Sementara itu, Dandim Kabupaten Malang – Batu, Letkol Inf Ferry Muzawwad menyampaikan, apabila pemberlakuan PSBB disepakati maka perlu adanya tim perumus. “Pemberlakuan PSBB harus diikuti dengan syarat-syarat dasarnya, antara lain efek, ancaman dan isolasi,” katanya. Kajari Kabupaten Malang, Edi Handoyo menyebutkan, kesepakatan ketiga wilayah harus memiliki payung hukum yang antara lain dapat dibuat Surat Kesepakatan Bersama. “Pelaksanaan PSBB ini harus melibatkan pelaku usaha dan tokoh agama serta rumusan PSBB ini harus detail baik teknis maupun non teknis,” paparnya. Hadir dalam rapat ini Kolonel Inf Zainuddin (Danrem 083 Baladhika Jaya), H Sutiaji (Walikota Malang), Drs HM Sanusi MM (Bupati Malang), Hj Dewanti Rumpoko MSi (Walikota Batu), Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata SIK MH (Kapolresta Malang Kota), AKBP Hendri Umar SIK MH (Kapolres Malang), AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK (Kapolres Batu), Letkol Inf Tommy Anderson (Dandim 0833 Kota Malang), Letkol Inf Ferry Muzawwad SIP (Dandim 0818 Kab Malang - Batu), Drs Didik Gatot Subroto SH MH (Ketua DPRD Kab. Malang), I Made Rian Diana Kartika (Ketua DPRD Kota Malang), Edi Handoyo SH MH (Kajari Kepanjen), Sri Heny Alamsari SH MH (Kajari Kota Batu), KPP Bea dan Cukai Malang (Latief Helmi) dan OPD terkait Penanganan Covid Pemda Malang Raya. (*/ari)

Sumber: