DPC PKB Tulungagung Laporkan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polisi

DPC PKB Tulungagung Laporkan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polisi

Beberapa pengurus DPC PKB Tulungagung di kantor polisi.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Sejumlah anggota DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) TULUNGAGUNG datang ke Mapolres TULUNGAGUNG pada Jumat 09 Agustus 2024 siang.

Berdasarkan laporan Nomor: LPM/148/VIII/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, kehadiran mereka untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, atas pernyataannya yang dinilai merugikan kepengurusan PKB, termasuk kepengurusan PKB di Kabupaten Tulungagung.

Ketua DPC PKB Tulungagung, Achmad Syafii yang secara resmi melaporkan Lukman Edy mengatakan, laporan ini dilakukan setelah pada tanggal 31 Juli lalu pihaknya menyaksikan dan mendengarkan pernyataan mantan Sekjend DPP PKB melalui siaran televisi maupun YouTube.

"Hari ini kita melaporkan mantan Sekjend DPP PKB, Muhammad Lukman Edy atas ucapannya pada tanggal 31 Juli, yang disiarkan melalui media masa dan online, sehingga kami merasa ketua umum kami dirugikan dan pengurus PKB juga dirugikan," ujarnya usai keluar dari Ruang SPKT Polres Tulungagung.

BACA JUGA:Puluhan Kader dan Pengurus DPC PKB Mendatangi Polres Lamongan

Achmad Syafii menjelaskan, untuk memperkuat laporan tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti pendukung laporan kepada polisi. Yakni berita online dan video YouTube yang berisi ucapan terlapor pada tanggal 31 Juli lalu.

Dalam video tersebut berisi ucapan terlapor yang menyebut tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dalam tubuh internal PKB, serta hal lain seperti akuntabilitas penggunaan anggaran dalam tubuh PKB.

Ucapan tersebut dinilai tidak benar dan merugikan ketua umum PKB, termasuk pengurus PKB lainnya.

"Intinya seperti itu, setelah kabar itu menyebar kemudian kami membahasnya melalui rapat dan akhirnya sepakat melaporkan hal ini kepada polisi. Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 A dan pasal 28, UUD nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.

BACA JUGA:PKB Kebut Kenalkan Nyai Lathifah Pada 7.000 Kader

Pasca laporan ini, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan saksi yang akan dilakukan oleh polisi.

"Hari ini laporan kami diterima, dan tinggal selanjutnya menunggu gelar perkara," lanjutnya.(fir/fai)

Sumber: