OJK Perintahkan Perbankan Blokir 6 Ribu Lebih Rekening

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 6 Ribu Lebih Rekening

Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi bersama Deputi pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas program anti pencucian uang. Pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM). 

Upayanya, dengan memerintahkan bank, memblokir lebih dari 6.000 rekening. Karena diindikasikan terkait dengan transaksi judi online. Meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah. Bahkan melaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK

Hal itu disampaikan kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi saat sharing sessions, strategi bersama media, Rabu 07 Agustus 2024.

"Jika terbukti ada nasabah melakukan pelanggaran terkait judi online, perbankan dapat membatasi, menghilangkan akses nasabah, untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," terang Bigger, kepada merdi, Rabu 07 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mensesneg Pratikno, Dewan OJK, dan Pj Adriyanto Pukul Kentongan Kick Off EKI di Dolokgede

Pihaknya, kata Biger, terus memantau perbankan. Untuk merespons tantangan  pemberantasan judi online. Melalui penguatan satuan kerja Anti pencucian uang dan APU, PPT dan PPPSPM). Serta mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening.

"Mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online. Mengkampanyekan, secara masif tentang pencucian uang," lanjutnya.

Pihaknya berkerjsama, dengan perbankan dan pihak terkait. Memandang perlu, mengedukasi publik terkait judi online.  Meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat. (,edr)

Sumber: