Pengurus DPC PKB Bojonegoro Laporkan Lukman Edy ke Polres Bojonegoro

Pengurus DPC PKB Bojonegoro Laporkan Lukman Edy ke Polres Bojonegoro

Abdullah Umar Bersama Anggota DPC PKB Bojonegoro Saat Menyerahkan Laporan (ist)--

BOJONEGORO, MEMORANDUM - Pengurus DPC PKB Bojonegoro turut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi. Pernyataan Lukman Edy dianggap perbuatan tidak menyenangkan dan menyakiti hati kader di Bojonegoro. 

Laporan tersebut dibuat atas pernyataan Lukman Edy pada 31 Juli 2024 lalu. Kedatangan pengurus PKB Bojonegoro ini dipimpin oleh Sekretaris DPC PKB Bojonegoro Abdulloh Umar dan jajaran pengurus lainnya, Seperti Imam Sholihin, Miftahul Huda, Sutikno, Muhammad Rozi, Agus Dita Pratama, Suparno, Ahamd Sofiyudin dan pengurus lainnya.

“Kami laporkan terkait dengan fitnah, soal pengelolaan uang, karena Lukman Edy adalah bukan bagian PKB secara struktural, pengelolaan keuangan itu secara prinsip dilaporkan di DPW dan di DPC, itu fitnah,” ungkap Abdulloh Umar.

BACA JUGA:PKB Bojonegoro Tegaskan Usung Anna Mu'awanah sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Bank Indonesia Bareng FPKB DPR RI Sosialisasi PEP

Umar dampingi jajaran pengurus DPC PKB Bojonegoro usai melapor di Polres Bojonegoro. Selain itu, Lukman Edy dianggap telah menyebarkan berita bohong, fitnah terhadap Ketua Umum dan PKB.

Abdulloh Umar menceritakan, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 yang bersangkutan dipanggil oleh PBNU dalam rangka klarifikasi hubungan PKB dengan PBNU. Setelah itu yang bersangkutan menyampaikan ke publik yang di unggah 17 lebih media berita. Yang bersangkutan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan di PKB tidak transparan, terbuka dan audit. Penyataan ini di anggap berbahaya, karena pengelolaan keuangan baik di tingkat DPP, DPW dan DPC di lakukan secara transparan, terbuka dan di audit.

“Pernyataan Lukman Edy ini apa, kalau dibilang kritikan dia bukan dari bagian PKB. Yang bersangkutan ini terang-terangan menyerang kehormatan ketua umum dan kehormatan PKB sekaligus memberikan informasi dan menyebarkan berita bohong” terangnya.

BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua DPC PKB, Anna Mu’awanah Direkomendasikan Jadi Bupati Bojonegoro Dua Periode

BACA JUGA:Janda Muda Ini Curi BPKB Mobil

Pria yang menjabat Ketua DPRD Bojonegoro ini, dengan dilaporkannya Lukman Edi ke polisi dengan harapan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Karena jelas-jelas apa yang disampaikan yang bersangkutan adalah fitnah, dan jelas-jelas menyerang kehormatan dan nama baik sekaligus menyampaikan berita bohong. Hal itu telah termaktub dalam beberapa pasal," bebernya.

“Tentu hal ini telah menyebabkan keresahan dan kegaduhan di internal PKB baik tingkat nasional hingga tingkat desa. Mereka terganggu dan sangat terpukul serta tidak terima atas pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini ada,” tandas Umar.

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh Internasional 2024, Polres Bojonegoro Gelar Tasyakuran Bersama SPSI

Sumber: