Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 2 Pelaku Peredaran Narkotika
Dua pelaku peredaran narkoba jenis pil double L--
“Untuk proses hukum, kedua tersangka dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, Pasal 435, dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan peredaran obat keras di wilayah Lamongan dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Sumber: