Prabowo: Ada Dendam dan Intimidasi Politik

Prabowo: Ada Dendam dan Intimidasi Politik

SURABAYA - Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, selama disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipandang Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sebagai ketidakbenaran hukum. Menurut calon presiden (capres) nomor urut 02 ini, bahwa ada kemungkinan dendam politik atau intimidasi politik kepada pentolan Dewa 19 ini. “Saya berpandangan adanya ketidakbenaran hukum dan dendam politik atau intimidasi politik,” ujar Prabowo usai membesuk suami dari Mulan Jameela ini, Selasa (19/2). Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya sudah berbicara dengan ahli hukum dan akan memperjuangkannya melalui proses hukum. "Tapi yang penting ini direkam oleh sejarah. Sejarah tidak setahun, dua tahun, lima tahun, 20 tahun, tapi sejarah itu ratusan tahun masih tercatat,” tegas putra Begawan Ekonomi Prof Dr Soemitro Djojohadikusumo ini. Lanjut Prabowo, pihaknya mengimbau kepada penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum yang sakral ini. “Hukum adalah sangat penting dan tanpa hokum, negara kita benar-benar akan rusak,” pungkas Prabowo. Di waktu yang sama, Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, juga membesuk Ahmad Dhani sekitar pukul 14.42 atau sekitar sejam setelah Prabowo Subianto pulang. Ditemui usai besuk, Hashim mengatakan, Ahmad Dhani yang dikenalnya sebagai musisi yang tidak bersalah. “Kami lebih yakin bahwa Dhani tidak bersalah. Kedatangan kami untuk memberikan dukungan moril agar lebih sabar dalam menghadapi persoalan yang berat ini. Semangatnya kuat dan luar biasa,” jelas Hashim. Sebelumnya, di sidang putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Anton Widyopriyono bahwa eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa, red) yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya ditolak. Dalam putusan sela dibacakan eksepsi terdakwa terkait tidak diberi tanggal, locus delicty pengunggahan vlog, serta dakwaan yang tidak cermat dan teliti tidak terbukti. “Alasan keberatan tidak diterima karena penggunaan pasal yang didakwakan di luar materi. Untuk itu pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Anton Widyopriyono. Terpisah, Aldwin Rahadian, ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsinya. "Tampaknya majelis hakim ingin menggali pokok materinya. Kami hargai, meskipun jelas-jelas jaksa dalam dakwaannya tidak ada penanggalan. Ini nanti kami jadikan satu kesatuan dalam pledoi, " ujar Aldwin usai sidang. Aldwin menambahkan, pihaknya optimistis tidak adanya unsur pidana dalam kasus vlog 'idiot' tersebut. "Bahwa tidak ada unsur pidana. Sehingga putusannya nanti kami berharap bebas untuk Mas Dhani, jadi kita ikuti saja proses hukum, lanjut persidangan seperti biasanya," pungkas Aldwin. (fer/nov)

Sumber: