Sambut Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Legal Expo 'Pameran Pelayanan Publik'
Layanan Hukum Sentuh Langsung Masyarakat Maluku dalam Legal Expo “Pameran Pelayanan Publik Kemenkumham”--
AMBON, MEMORANDUM – Dalam rangka menyongsong Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Legal Expo “Pameran Pelayanan Publik” di lantai 2 Maluku City Mall, Sabtu 3 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum dan administrasi hukum umum secara langsung kepada masyarakat, sekaligus memperkenalkan berbagai produk hasil karya warga binaan pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, dalam kunjungannya ke lokasi acara menyampaikan bahwa Legal Expo merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dan cepat.
"Ini adalah bentuk pelayanan jemput bola dimana kita menyambangi masyarakat untuk memberikan pelayanan dan konsultasi terkait pelayanan hukum seperti kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum," ujar Hendro.
BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Gelar Layanan Paspor Merdeka
Sejumlah layanan yang ditawarkan dalam Legal Expo ini antara lain pelayanan kekayaan intelektual, pelayanan administrasi hukum umum, serta pameran produk-produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIa Ambon, Rutan Kelas II Ambon, LPP Kelas III Ambon dan LPKA Kelas II Ambon. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon juga turut berpartisipasi dengan menyediakan layanan Eazy Passport dan memberikan pelayanan paspor gratis bagi 5 orang yang berulang tahun pada tanggal 19 Agustus, bertepatan dengan Hari Pengayoman.
BACA JUGA:Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Resmi Dibuka Menkumham
Hingga berita ini dirilis, layanan Eazy Passport telah melayani 25 permohonan, terdiri dari 21 permohonan baru dan 4 permohonan penggantian. Sementara itu, dari kuota 5 paspor gratis yang disediakan, baru 1 yang telah terpakai.
Dengan adanya Legal Expo ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan administrasi hukum umum yang dibutuhkan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mendukung produk-produk dalam negeri, khususnya hasil karya warga binaan pemasyarakatan. (mik)
Sumber: