Sidang Telekonferensi di PN Surabaya Molor
Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai digelar pada Senin (30/3). Pastinya, banyak masyarakat awam terutama pengacara yang akan mendampingi kliennya yang kemarin memang tidak dihadirkan di persidangan. Tidak hanya itu, sarana komunikasi yang terkadang kurang jelas membuat sidang yang diagendakan sekitar pukul 09.00 itu menjadi molor hingga pukul 10.30. Bahkan, sebelum sidang dimulai Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengecek langsung alat komunikasi yang terhubung dengan Rutan Medaeng untuk memastikan persidangan di ruang Candra bisa berjalan normal. “Untuk Medaeng apa sudah jelas. Ini dari Kejari Tanjung Perak,” ujar Eko yang terus mencoba sarana telekonferensi yang akan dipakai. Jika tidak jelas, tidak jarang ia menghubungi petugas Kejari Tanjung Perak yang standby di Rutan Medaeng baik dengan IT atau HP. Sidang perdana secara telekonferensi atas terdakwa Angga Saputro. Terdakwa kasus pencurian ini kemarin langsung divonis tiga bulan penjara oleh ketua majelis hakim Widharti. Sidang singkat ini sebelumnya dilakukan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga tuntutan tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak. Ada yang menarik, salah satu terdakwa kasus narkotika yang hendak disidang terpaksa ditunda karena ia mengalami suhu badan tinggi mencapai 38 derajat celcius. Tidak hanya itu, karena wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19), salah satu saksi dri Semarang tidak bisa datang untuk memberikan keterangan karena di-lockdown. “Sidang saya tunda karena saksi tidak bisa datang karena daerahnya dilakukan lockdown,” ujar ketua majelis haki, Yohannis Hehamony di ruang Cakra. Sementara itu, Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, bahwa dalam sidang telekonferensi ini tidak ada kendala berarti. Pihak yang berkepentingan dalam persidangan semua terkoneksi. “Hal yang tidak bisa dihindari karena keterbatasan IT kita, masih harus sebagian memanggil melalui HP untuk menghadirkan terdakwa dari tahanan ke ruang yang disiapkan di sana. Tetapi, tidak ada kendala yang menghambat persidangan,” singkat Martin Ginting. (fer/day) .
Sumber: