Pelayanan SIM Satlantas Polres Lamongan 31 Maret 2020 Ditutup Sementara

Pelayanan SIM Satlantas Polres Lamongan 31 Maret 2020 Ditutup Sementara

Lamongan, Memorandum.co.id - Bagi pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) wilayah Kabupaten Lamongan, untuk sementara dimohon bersabar. Baik, pemohon baru maupun perpanjangan, ditutup mulai 31 Maret 2020, kemarin, karena dampak dari virus Covid-19. Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Jawa Timur nomer : ST/585/III/YAN.1.1/2020. Tertanggal 29 Maret 2020, menyatakan, untuk sementara, pelayanan penerbitan SIM di Satpas, mobil SIM keliling dan Mall pelayanan publik ditutup sejak 31 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dan melihat perkembangan situasi. Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro, membenarkan bila pelayanan SIM baik baru maupun perpanjangan ditutup sementara. "Akan ditutup sementara, mulia 30 Maret 2020 hingga menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan satuan lebih atas," jelas Alumni Akademi Kepolisian (Akpol ) 2008, kepada Memorandum.co.id, kemarin. Dijelaskan, keputusan ini atas dasar STR dari Kapolda Jatim. " Untuk itu kami minta kepada masyarakat baik yang akan mengurus SIM bar u maupun perpanjangan dimohon bersabar terlebih dahulu, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan disebabkan covid-19"tuturnya. Bila nanti situasi sudah normal. Untuk sementara hanya pelayanan SIM perpanjangan dahulu. Untuk permohonan baru, kami belum bisa melayani. "Kepastianya nanti akan kami beritahukan lebih lanjut "terang Perwira dengan pangkat tiga melati dipundak itu. "Kami juga meminta bantuan do'a kepada masyarakat agar wabah covid-19 ini segera berakhir, sehingga bisa melayani SIM dan urusan dengan Satlantas Polres Lamongan bisa lancar seperti sebelumnya"ucap Danu, ditutup dengan kata Amiin. (dri/har/day)

Sumber: