Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil
![Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil](https://memorandum.disway.id/upload/4ba8a63632bfbc16a6167cd1e9ec2f90.jpeg)
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menunjukkan barang bukti dan ketiga terduga pelaku.-Biro Lumajang-
"Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali," ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 pikap Gran Max, dan avanza.
BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh
Ketiganya pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP. (*)
Sumber: