Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat  Pencurian Mobil

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menunjukkan barang bukti dan ketiga terduga pelaku.-Biro Lumajang-

"Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali," ujarnya. 

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 pikap Gran Max, dan avanza.

BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh

Ketiganya pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP. (*)

Sumber: