Demi Kenyamanan Masyarakat Rayakan HUT Ke-79 RI, Kapolres Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg

Demi Kenyamanan Masyarakat Rayakan HUT Ke-79 RI, Kapolres Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg

AKBP Bimo Ariyanto--

KEDIRI, MEMORANDUM – Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melarang masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang menggunakan sound system besar atau battle sound di perayaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dikarenakan penggunaan battle sound yang kapasitasnya besar ini dianggap mengganggu ketenteraman di lingkungan. 

Tak hanya suaranya yang bising dan keras, sound system dengan jenis tertentu bisa menimbulkan getaran hebat yang mengakibatkan pecahnya kaca-kaca rumah warga serta genting rontok.

"Boleh merayakan peringatan Hari Kemerdekaan RI akan tetapi bila ada masyarakat yang menggunakan sound horeg atau battle sound ukuran melebihi kriteria tentunya kami tindak secara tegas,"ujar AKBP Bimo, Selasa 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Hadiri Pelantikan Pimpinan Cabang GP Ansor

AKBP Bimo menyampaikan, untuk menghindari penggunaan pengeras suara berlebihan atau battle sound ini saat karnaval Agustus nanti, pihaknya akan melakukan pemantauan ketat. Setiap sound yang akan ikut tampil akan dicek apakah sudah sesuai standar atau belum.

"Tentunya jika sound dengan kriteria tumpukan besar atau lebih dikenal battle sound maupun sound horeg kami tidak memberi izin,"ucap Kapolres Kediri.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara langsung apakah sound system yang digunakan berlebihan atau tidak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentunya tidak segan untuk menindak.

"Tentu akan kami ada personil di Polsek dimana akan memantau langsung kegiatan di setiap Desa kecamatan, terutama saat akan karnaval. Apakah tumpukan sound system berlebihan atau tidak. Karena ini untuk kenyamanan bersama juga," tegas AKBP Bimo.

BACA JUGA:Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Kediri Minta Anggota Jaga Sinergitas Kamtibmas dengan Masyarakat

AKBP Bimo, nantinya akan diberi batasan penggunaan sound system, termasuk dilarang membunyikan saat masih diparkir. Melakukan cek sound saat malam hari juga dilarang. Peserta maupun panitia juga dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras. 

Kapolres Kediri mengimbau pada masyarakat untuk menaati peraturan yang ada. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait hal tersebut, AKBP Bimo juga menyarankan untuk langsung melapor pada kepolisian terdekat.

"Jangan segan untuk melapor apabila ada hal-hal yang menggangu ketertiban di masyarakat. Ayo kita menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan hal-hal yang positif,"ungkap AKBP Bimo.(hms/day)

Sumber: