Dua Muncikari Online Digulung Polres Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Kediri menangkap dua muncikari yang menyediakan jasa kencan melalui akun media sosial (medsos) atau prostitusi online. Dua muncikari ini Nadia Ainnisa (21) asalkan Jalan Ngagel Madya, dan Dina Afrina (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar mengatakan, praktik prostitusi online ini dilakukan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. “Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi ternyata benar, ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” ucap AKP Gilang Akbar, Minggu (29/3/2020). Saat petugas melakukan penggeledahan, lanjut AKP Gilang, di dalam kamar hotel ditemukan tiga pasangan bukan suami istri. "Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan sampai istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan muncikarinya," terang AKP Gilang Akbar. Masih lanjut Gilang, perempuan-perempuan ini mengaku dipekerjakan menjadi teman kencan laki-laki hidung belang. Sekali kencan mendapat upah Rp 3 juta. Kemudian dipotong Rp 1 juta untuk muncikarinya. AKP Gilang memaparkan, dari hasil pendalaman unit PPA Satreskrim Polres Kediri, muncikari menawarkan prostitusi ini melalui whatsapp. Kemudian salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh Dina. "Untuk para muncikari, kami menduga melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik ini nekat dilakukan di tengah wabah virus corona,” pungkas AKP Gilang. Sementara AH (33) dan YN (24), dua di antara perempuan yang diamankan dari dalam hotel mengaku berasal dari Surabaya. "Kami dari Surabaya. Dari Kecamatan Wonokromo dan Sawahan," ucapnya singkat. (fn/mis/mad/gus)
Sumber: