Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung: Sangat Sumir dan Tidak Beralasan
Kapuspenkum Dr Harli Siregar.-Agus Supriyadi-
Atas putusan bebas terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (*)
Sumber: