Pakar Hukum: Revisi UU Polri Ancam Kemandirian dan Akuntabilitas Polri

Pakar Hukum: Revisi UU Polri Ancam Kemandirian dan Akuntabilitas Polri

Revisi UU Polri yang tengah digodok menjadi sorotan tajam para pakar hukum, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat.--

MALANG, MEMORANDUM – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang tengah digodok menjadi sorotan tajam para pakar hukum, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Grand Mercure Malang Mirama, Kamis 25 Juli 2024, para peserta menyoroti sejumlah potensi bahaya yang mengintai jika revisi UU Polri ini disahkan tanpa perbaikan mendasar.

Soleman B. Ponto, mantan Kepala Intelijen Strategis TNI, mengungkapkan kekhawatirannya terkait perluasan kewenangan Polri yang tertuang dalam revisi UU tersebut.

Menurut Ponto, perluasan kewenangan ini justru berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, dan konflik kewenangan dengan lembaga lain, terutama TNI.

"Penting untuk mengembalikan tugas, kewenangan, dan peran Polri seperti yang diatur pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan fokus Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Soleman B. Ponto.

Senada dengan Ponto, Dr. Fachrizal Afandi, Ketua PERSADA UB, juga menyoroti minimnya pengaturan mengenai akuntabilitas Polri dalam RUU Polri.

Hal ini dikhawatirkan akan membuat Polri semakin leluasa bertindak sewenang-wenang tanpa adanya pengawasan yang efektif.

Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies menambahkan bahwa revisi UU Polri seharusnya dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan kepolisian yang profesional, independen, akuntabel, dan transparan.

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan penguatan sistem kontrol dan lembaga pengawasan terhadap Polri.(*)

Sumber: