Perum Grand Kartika Masuk Wilayah Sosial Distancing
Lumajang, Memorandum.co.id - Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Siregar menetapkan Perumahan Grand Kartika, di Jalan Sukarno - Hatta , Sukodono, masuk wilayah Social Distancing, Jumat (27/3/2020), malam. Kapolres menyampaikan wilayah perumahan Grand Kartika masuk dalam sosial Distancing (pembatasan) agar terbebas dari virus Covid-19. "Tidak sembarang orang bisa keluar masuk ke perumahan, karena ada pembatasan," terang AKBP Adewira Siregar. Kapolres menambahkan, seluruh stekhokder di wilayah Kabupaten Lumajang diharapkan terus berkreasi mengurangi resiko penularan penyakit Corona. Untuk itu, kepolisian meminta untuk bisa difahami, dan meminta kepada penghuni perumahan itu untuk menyadari dan memaklumi. "Kesadaran masyarakat tentu sangat diperlukan. Apabila semua masyarakat sadar akan jauh lebih efektif untuk penanganan virus Corona," tuturnya. Kapolres juga meminta agar ada pembatasan kegiatan yang sering dilakukan dengan cara keluar masuk perumahan. Jika memang pekerjaan itu bisa dilakukan di rumah, lebih baik dikerjakan di rumah saja tanpa harus keluar masuk portal. "Kami minta penjaganya harus tegas dan tidak boleh ada warga yang ang keluar masuk perumahan dengan seenaknya,' jelas Adewira. (tri/day)
Sumber: