Operasi Gabungan, Imigrasi Batam Kedepankan Pembinaan, Perbaikan, dan Sinergi
Petugas gabungan memeriksa dokumen milik orang asing di salah satu lokasi yang jadi jujugan pemeriksaan dokumen.--
BATAM, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Batam melaksanakan Operasi Gabungan Keimigrasian di wilayah Perairan Kota Batam, Kamis 11 Juli 2024. Operasi bersama para stakeholder ini dalam rangka mengimplementasikan program penegakan hukum.
Di samping itu, kegiatan ini untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi guna menjaga pertahanan negara dalam meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan, khususnya perairan di Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menyatakan, kegiatan Operasi Gabungan yang dilaksanakan mengedepankan pendekatan pembinaan, pembelajaran, dan perbaikan (korektif).
“Dari kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan kemitraan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan sinergitas antar instansi yang terlibat dalam hal pengawasan di perairan Batu Ampar. Khususnya terkait keberadaan orang asing serta kegiatan di wilayah perairan Kota Batam dalam rangka peningkatan pPengamanan wilayah pPerbatasan,” tegas Samuel Toba.
BACA JUGA:Pelayanan Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam
Pantauan di lapangan, kegiatan dibuka pukul 08.00, diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba dan diikuti oleh tamu undangan dari unsur internal dan mitra strategis eksternal.
Tim Operasi Gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Internasional Sekupang tempat akan dimulainya Operasi Gabungan Perairan Batam Tahun 2024. Dari lokasi inilah, tim kemudian menyisir dua perairan di wilayah Batam, yaitu perairan Sekupang dan perairan Batu Ampar.
Hasil dari penyisiran di perairan Sekupang, ditemukan keberadaan Orang Asing yang berkegiatan di Perairan Batu Ampar Kota Batam dan ditemukan dugaan adanya pelanggaran Keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, diduga terdapat ketidaksesuaian izin tinggal yang dimiliki oleh dua orang berkewarganegaraan China sehingga dilakukan penahanan sementara (STP Paspor) terhadap paspor dua orang WN China.
BACA JUGA:Animo Masyarakat Tinggi terhadap Pelayanan Imigrasi Batam
Setelah itu, dua WNA China tersebut diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna dimintai keterangan lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, penyisiran di wilayah perairan Batu Ampar, ditemukan keberadaan Orang Asing yang berkegiatan di perairan Batu Ampar Kota Batam, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.
Untuk diketahui, Operasi Gabungan ini dilakukan bersama unsur internal yang terdiri dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta mitra strategis eksternal.
Antara lain dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam.(mik)
Sumber: