Ngeyel Nongkrong, Polda Jatim Amankan 249 Orang

Ngeyel Nongkrong, Polda Jatim Amankan 249 Orang

Surabaya, Memorandum.co.id - Polda Jatim mengamankan sedikitnya 249 orang dari berbagai polres jajaran dalam usahanya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Jatim. Rinciannya, Polresta Surabaya mengamankan 63 orang, Polresta Sidoarjo 35 orang, Polresta Malang Kota 40 orang, Polres Kediri 10 orang, Polres Trenggalek 10 orang, Polres Pasuruan Kota 10 orang, Polres Bondowoso 9 orang, Polres Malang 18 orang, Polres Bojonegoro 15 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Bangkalan 11 orang, dan Polres Batu 5 orang. "Jadi total ada 249 orang yang ditangkap saat razia. Mereka dimintai keterangan karena mengabaikan peringatan untuk melakukan physical distancing untuk mencegah covid 19," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/3/2020). Tindakan pengamanan ini merupakan implementasi dari Maklumat Kapolri terkait pencegahan berkembangnya Covid 19. "Kami dari Polda Jawa Timur dan Polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong," ujarnya. Selanjutnya pemilik dan pengunjung cafe dan warung membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah. "Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing atau physical distancing selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggar," tegas Truno. (int/gus)

Sumber: