Dialog Bersama RRI Ambon, Kemenkumham Maluku Bahas Upaya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual
Dialog Bersama RRI Ambon, Kemenkumham Maluku Bahas Upaya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual--
MALUKU, MEMORANDUM – Menghadapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Maluku, Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan Dialog Interaktif bertema "Urgensi Perlindungan Anak Maluku Terhadap Implikasi Kekerasan Seksual" yang disiarkan langsung melalui Studio Pro 1 RRI Ambon, Jumat 12 Juli 2024.
Dialog yang ditutujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual ini menghadirkan narasumber kompeten, Elvira Marlin Marantika Ketua Organisasi Bantuan Hukum Himpunan Maluku Untuk Kemanusiaan bersama Penyuluh Hukum Madya Kumham Maluku Thortjie Mataheru.
Memulai dialog, Thortjie Mataheru mengutarakan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Maluku. Dirinya menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan upaya kolektif dan komprehensif dari seluruh elemen masyarakat.
“Dialog Interaktif ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Mataheru.
Selanjutnya Marantika dalam kesempatan tersebut memaparkan modus operandi beragam kekerasan seksual terhadap anak, dampak traumatis yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat.
Selain itu, Marantika juga menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi anak-anak korban kekerasan seksual, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Dipandu oleh Host Nur Gamar Patty dialog Interaktif ini berlangsung selama satu jam, menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:
• Perlu dilakukan penguatan sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam upaya perlindungan anak.
• Diperlukan edukasi berkelanjutan dan menyeluruh kepada anak dan masyarakat tentang hak-hak anak dan pencegahan kekerasan seksual.
• Penanganan hukum terintegrasi dan pemulihan psikologis bagi anak korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.
BACA JUGA:Tenaga Perancang Kemenkumham Maluku Mantapkan Konsepsi Ranperbup Maluku Tengah
BACA JUGA:Hebat! Kemenkumham Maluku 15 Kali Raih WTP Berturut-turut
Sumber: