Polres Tulungagung Tangkap Pemabuk Pemerkosa Anak Kandung
AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan tersangka dan barang buktinya.-Biro Tulungagung-
BACA JUGA:Kado HUT Ke-78 Bhayangkara, 66 Anggota Polres Tulungagung Naik Pangkat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditangkap dan dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami berperan kepada masyarakat Tulungagung, agar berhati-hati dalam menjaga dan mendidik anak-anaknya. Kami juga terus melakukan giat pengungkapan peredaran miras, semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.(fir/fai)
Sumber: