Puslitbang Polri Supervisi Polres Jember, Tekankan Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Tim Puslitbang Polri melakukan supervisi di Polres Jember -Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan supervisi di Polres Jember dalam rangka penelitian tentang penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (TPK-PDA) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapuslitbang Polri, Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan Polri terhadap kasus kekerasan tersebut dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Acara yang berlangsung di Ruang Rupatama Mapolres Jember ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, termasuk Waka Polres Jember Kompol Jimmy Heryanto H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., Pejabat Utama (PJU) Polres Jember, dan responden eksternal yang terdiri dari perwakilan Imigrasi Jember, Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial Jember, Kemenag Jember, KPAI Daerah Jember, Komnas Perempuan, kepala desa, advokat, organisasi masyarakat perempuan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Jimmy Heryanto H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres Jember telah menangani 155 perkara TPK-PDA dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 143 adalah kasus TPK-PDA dan 12 kasus TPPO.
Lebih lanjut, Kompol Jimmy menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, UPTD PPA, LPKA, dan beberapa lembaga lain di Kabupaten Jember. Selain itu, Polres Jember juga telah melaksanakan pengisian kuesioner oleh 50 responden sebagai bagian dari penelitian.
Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., dalam sambutannya, menekankan pentingnya penelitian terkait penanganan TPK-PDA. Ia menyatakan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban tindak kekerasan, yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai lingkungan, termasuk rumah, sekolah, tempat kerja, dan tempat umum. Dampaknya sangat luas, mulai dari cidera fisik, trauma psikologis, isolasi sosial, hingga ketergantungan ekonomi,” ungkap Brigjen Pol. Drs. Iswyoto. Senin 8 Juli 2024.
Ia juga menyoroti bahwa penanganan kasus kekerasan tersebut memerlukan intervensi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas. Kolaborasi ini penting untuk memberikan perlindungan, dukungan, dan pemulihan terhadap korban, serta mengatasi akar penyebab terjadinya kekerasan.
BACA JUGA:Siberbi Polres Jember Bagikan 200 Bungkus Nasi dan Beri Imbauan Tertib Berlalulintas
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok (FGD) yang melibatkan berbagai unsur internal dan eksternal. FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, mencari solusi, dan merumuskan langkah-langkah konkret dalam penanganan TPK-PDA di wilayah Kabupaten Jember.
Diharapkan supervisi ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan efektivitas penanganan TPK-PDA oleh Polri. Selain itu, diharapkan pula dapat mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan dan pencegahan kekerasan di masyarakat. (*)
Sumber: